Why We Need Post-Production Management
15 Oktober 2022, 13.00 – 16.00 WIB
Film lahir dari sejumlah proses panjang yang tak selalu beriringan. Dari hari pertama pra-produksi hingga hari terakhir pengambilan gambar dan suara, terdapat berbagai lini tugas yang masing-masing memiliki target dan waktu pengerjaannya sendiri. Ketika semuanya tuntas, setiap unsur yang dihasilkan selama produksi lantas dijahit menjadi satu karya utuh dalam proses pasca-produksi (post-production). Sama juga, proses pasca-produksi terbagi dalam sejumlah lini tugas dengan waktu pengerjaannya sendiri. Beberapa bisa digarap secara beririsan, beberapa perlu dituntaskan secara terpisah. Seorang manajer pasca-produksi (post-production manager) bertanggung jawab menata, mengelola, dan mengarahkan beragam proses itu supaya bisa terjalin dalam sebuah karya film tepat sebelum jadwal penayangan perdana.
Sejauh ini peran manajer pasca-produksi masih jarang dibicarakan secara terbuka di Indonesia. Pengetahuan tentangnya masih beredar terbatas pada kalangan industri perfilman, yang itupun lebih banyak diuji dan dikembangkan melalui proses coba-coba. Baru sedikit di antaranya yang sudah dipraktekkan dalam kurikulum pendidikan film di Indonesia. Sementara itu industri film terus berkembang, baik di ranah layar bioskop maupun layar digital, sehingga produksi film dipastikan akan terus meningkat setiap tahunnya. Begitu pula kebutuhan akan manajer pasca-produksi.
Masterclass ini akan menyajikan narasumber dari tiga wilayah berbeda yang terlibat dalam proses pasca-produksi (post-production), yaitu editor, produser, dan penata suara. Ketiga narasumber tersebut dihadirkan agar pembahasan seputar pasca-produksi dan peran manajer pasca-produksi (post-production manager) tersampaikan secara lengkap dari berbagai wilayah kerja dalam pasca-produksi (post-production).
Acara ini berlangsung secara online dengan kapasitas terbatas dan peserta diseleksi berdasarkan pengalamannya pernah terlibat dalam pembuatan film pendek, film panjang atau series yang terlibat dalam proses pasca produksi minimal 1 judul.